PANGKEP - Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar Rapat pleno terbuka Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pangkep pada pemilihan serentak tahun 2024, yang berlangsung di ruang rapat KPU Jl Daeng Bonto no 4 kelurahan Tumampua kecamatan Pangkajene pada Kamis, 6 Februari 2025.
Rapat dipimpin Ketua KPU Ichlas dengan didampingi lengkap 4 anggota komisioner dan sekretaris beserta sejumlah jajaran staf. Hadir mengikuti Asisten I Bupati Pangkep mewakili unsur pemerintah Kabupaten, Ketua KPU provinsi Sulawesi Selatan, perwakilan pasangan calon nomor urut 1 Bupati dan Wakil Bupati terpilih, jajaran Forkopimda serta perwakilan, sejumlah jajaran OPD terkait, Ketua Bawaslu dan jajaran, pimpinany Parpol, tim pemenang para paslon dan perwakilan paslon nomor urut 2 dan 3, Pimpinan Ormas, awak media serta undangan lainnya.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies untuk Semua
|
Pleno dibuka dan terbuka untuk umum diawali pembacaan berita acara tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan tahun 2024 oleh ketua KPU Pangkep langsung oleh Ketua KPU Pangkep Ichlas, yang diteruskan dengan penandatanganan berita acara selanjutnya penyerahan salinan keputusan tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Sebagaimana keputusan KPU yang dibacakan Ichlas, menetapkan keputusan pemilihan umum Kabupaten Pangkajene dan kepulauan tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pangkajene dan kepulauan tahun 2024 menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Pangkajene dan kepulauan nomor urut 1 Sdr Muhammad Yusran Lalogau, S.Pi, M.Si dan Sdr Drs H Abd Rahman Assagaf, Mi.Kom dengan perolehan suara sebanyak 105 497 suara atau 55, 75?ri total suara sah sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pangkajene dan kepulauan tahun 2025 - 2030 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan kepulauan tahun 2014.
"Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pangkajene dan kepulauan ini ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis tanggal 6 bulan Februari tahun 2025 pukul 21.10 wita, dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, " tambahnya.
Keputusan ini berdasar regulasi atau peraturan yang berlaku pelaksana pemilihan kepala daerah, Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 117/PHPU-BUP-XXIII/2025 tanggal 5 Februari 2025.
Sebagaimana dalam sambutan Ketua KPU Prov Sulsel Hasbullah sampaikan bahwa kegiatan rapat pleno KPU ini sebenarnya penetapan malam ini adalah rangkaian hasil dari teman-teman tersebut.
Asisten I Asrul Asiking dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas suksesnya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
"Berkat kerja bersama, kinerja kerja kita, antara Komisi pemilihan umum Kabupaten beserta Pengawasan Pemilihan yang didukung oleh para pelaksana Pilkada 2025-2030 serta seluruh komponen bertanggung jawab moril dalam sukseskan Pemilukada tersebut, " tandasnya.
Kata Asrul kita juga bersyukur selama pelaksanaan Pilkada sebelum seluruh tahapan hingga pada malam hari ini sebagai akhir dari tahapan ini tempat sidang Alhamdulillah tidak terdapat masalah yang membuat kita tak bisa tidur.
Baca juga:
5 Alasan Mengapa Anies Harus Jadi Presiden
|
"Berkolaborasi dengan membantu penyelenggaraan pemerintah Alhamdulillah kita semua berada dalam keadaan damai, " lanjutnya.
Menurut Asrul sebagai pemerintah daerah berkewajiban lebih maju lagi dan tentu semuanya mengarah kepada kesejahteraan yang nanti dirasakan seluruh warga masyarakat. ( Hamsa/ Herman Djide)