Gelar Press Release, Satuan Narkoba Polres Pangkep Amankan 4 Pelaku Pengguna Narkoba 

    Gelar Press Release, Satuan Narkoba Polres Pangkep Amankan 4 Pelaku Pengguna Narkoba 
    Gelar Press Release, Satuan Narkoba Polres Pangkep Amankan 4 Pelaku Pengguna Narkoba 

    PANGKEP - Aparat kepolisian resor (Polres) Pangkep melalui Sat Narkoba masih terus mendalami dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret empat tersangka pelaku pengguna Narkoba , yang terjadi di wilayah hukum Polres Pangkep, tepatnya di Jalan Poros Makassar Parepare Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep, Kamis (7/12/2023).

    Kemudian pada hari Jum’at (8/12/2023) dan Jum’at (15/12/2023) Sat Narkoba Polres Pangkep melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Anggrek Kelurahan Biraeng Kecamatan Minasate’ne Kabupaten Pangkep.
    Usai penangkapan tersangka pelaku pengguna Narkoba masing – masing; J (33) warga Kecamatan Bacukiki Parepare, R (28) warga Kecamatan Bacukiki Parepare, JS (24) warga Kecamatan Bontoramba Jeneponto serta G (21) warga Kecamatan Polongbangkeng Takalar, Sat Narkoba Polres Pangkep langsung melakukan upaya pengembangan untuk mendapatkan informasi terkait jaringan pensuplai Narkoba tersebut.
    Terkait jaringan pensuplai Narkoba tersebut, kami sementara melakukan pengembangan, ungkap Kasat Narkoba Polres Pangkep, Briptu Komang Mahendra, S.Tr.K saat diwawancarai wartawan (awak media) usai Press Realese Kasus memproduksi atau mengedarkan Obat Daftar G berlogo Y, di Aula Polres Pangkep, yang dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, S.H, Selasa (26/12/2023).
    Menurut Briptu Komang Mahendra, pihaknya telah mengamankan 4 tersangka pelaku pengguna Narkoba tersebut di Rutan Kelas 1 Pangkajene dengan barang bukti 3 (tiga) sachet dengan berat bruto keseluruhan 1, 13 gram.
    Pasal yang disangkakan yaitu pasal 112, 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    Pasal 112 Ayat 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan bukan tanaman, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
    Pasal 114 ayat 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, ungkap Briptu Komang Mahendra menegaskan..
    Penyuplai narkoba untuk 4 tersangka kini diburu, ungkap Kasat Narkoba Polres Pangkep Briptu Komang Mahendra menjawab wartawan (awak media).
    “Sekarang kami sedang melakukan pengembangkan untuk mengejar pemasok, ” kata Briptu Komang Mahendra.
    Briptu Komang Mahendra pun menyebut, ke empat pengkomsumsi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.(Herman Djide)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Komang...

    Artikel Berikutnya

    Caleg Partai Demokrat Pangkep Dapil Satu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Upacara 17-an Diikuti Seluruh Personel
    Satgas TMMD Ke-122 Kodim 1805/Raja Ampat Menembus Bumi
    Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris Personel, SSDM Polri Luncurkan Aplikasi Digital Police English Training
    Ketum IKKT PWA Olahraga Bersama Pengurus Pusat IKKT di Akademi TNI
    Bhabinkamtibmas Aktif Aipda Awaluddin Sambangi Warga dan Antar Jenazah dengan Semangat Kamtibmas
    Pengukuhan Bunda Literasi, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Pangkep Muhiddin: Bangun Masyarakat Literat dan Berdaya Saing
    Koramil 1421-03/Bungoro Gelar Karya Bakti Pembersihan Selokan di Kamp Salebbo untuk Peringati HUT TNI ke-79
    Jelang Pilkada, Polsek Bungoro Tingkatkan Patroli Dialogis di Pemukiman dan Area Rel Kereta Api
    MYL Disambut Hangat di Kampung Borong Untia, Warga Antusias Dukung Program Unggulan
    Kapolsek Liukang Tangaya Hadiri Anev dan Evaluasi Ops Mantap Praja Pallawa 2024 di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep
    Pemkab Pangkep Kukuhkan Pengurus Forum Anak Saudara
    Wujud Nyata Polisi Sahabat Anak Kanit Binmas Beri Motifasi Kepada Anak Sekolah SD
    Peringati HUT TNI ke- 79, Kodim 1421/ Pangkep Gelar Makan Gratis Donor Darah dan Beri Bantuan Terhadap Warga  Kurang Mampu
    Pengukuhan Bunda Literasi, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Pangkep Muhiddin: Bangun Masyarakat Literat dan Berdaya Saing
    Dimomen Valentine, Kanit Regident Sat Lantas Polres Luwu Bagi Coklat Ke Masyarakat Yang Telah Mencoblos 
    Sukseskan Pemilu 2024, KPU Pangkep Gelar Ngopi  dan Sosialisasi Soal Tahapan Pemilu di Warkop Segeri
    Jelang HUT Proklamasi RI ke 78, Bhabinkamtibmas Polsek Tondong Tallasa bersama Babinsa Latih Anggota Paskibraka
    Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut, Terdakwa Ajukan Duplik Terhadap Replik Penuntut Umum Kajati SulSel
    Aksi 6 Penanganan Stunting, Bahas  Manajemen Data Pencegahan Stunting 

    Ikuti Kami