PANGKEP - Polres Pangkep menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di Kampung Pattiroang, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (29/11/2024) pukul 10.00 WITA, saat tersangka GP (79) terlibat perselisihan dengan korban SL (59).
Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula dari ucapan korban yang membuat pelaku tersinggung. Perselisihan tersebut memuncak hingga keduanya saling berhadapan dengan parang di tangan. Duel yang tak terhindarkan berakhir dengan meninggalnya SL di tempat kejadian akibat luka parah.
"Pelaku yang emosi langsung mengambil parang, sementara korban juga membawa parang. Keduanya terlibat duel hingga korban tewas di lokasi, " ujar AKP Imran saat memimpin konferensi pers di Aula Polres Pangkep, Kamis (5/12/2024).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua bilah parang dengan panjang masing-masing 38 cm dan 52 cm. Selain itu, pakaian korban berupa kaos hijau dan celana pendek hitam juga diamankan. Tersangka GP kini ditahan dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Polisi menegaskan bahwa tindakan tersangka sepenuhnya dilatarbelakangi oleh emosi sesaat. Meski demikian, pihak kepolisian berkomitmen untuk memproses kasus ini secara hukum hingga tuntas. "Ini adalah pembelajaran bagi kita semua agar tidak mudah terpancing emosi, " tambah Kasat Reskrim Polres Pangkep, Firman, S.H.
Kejadian ini mengguncang warga setempat yang mengaku kaget atas insiden berdarah tersebut. Kini, tersangka GP menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga. Polisi terus mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari tindakan main hakim sendiri.( Herman Djide)